KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
v ALIRAN KOPERASI
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
2. Aliran
Koperasi
Koperasi dibagi 3 aliran
,yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran ( Commonweatlh )
ALIRAN YARDSTICK
Ø Dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalisme atau
yang menganut perekonomian Liberal.
Ø Koperasi dapat menjadikan kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasi dan mengoreksi.
Ø Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Ø Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat
dimana industri berkembang dengan pesat.
Ø Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
ALIRAN SOSIALIS
Ø Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø Perngaruh aliran ini banyak dijumpai di negara –
negara Eropa Timur dan Rusia
ALIRAN PERSEMAKMURAN ( COMMONWEALTH )
Ø Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
Ø Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
Ø Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“kemitraan” (
partnership ), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
v SEJARAH KOPERASI
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
I. SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
II. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
I.SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
·
1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen
·
1808
– 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di Londobn terbentuklah ICA (
International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
international.
II.SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896
koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di
Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp
en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai
negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak
dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama
Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan
pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi
Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan
sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan
mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan
penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri
sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki
tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada
tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI).
Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang
sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya
menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun,” Indi Idayu Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang
menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal,
cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan
hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi…
Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita,
tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”. Atas pertimbangan tersebut maka
pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat
untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia )
sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan
menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12
Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan
berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958
tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan
dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti
dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin
dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang
prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967
tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan
penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967.
Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian
titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.