A. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan
dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan
hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor
Departemen Koperasi.
Adapun pertimbangan koperasi sekolah yaitu :
1.
menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah.
2.
menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
4.
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di
masyarakat
5.
membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam
dan luar sekolah
Kerja sama koperasi berlandaskan individualitas dan
solidaritas. Nilai individualis tidak dikobarkan untuk tujuan kerja sama,
tetapi untuk isi mengisi dan dikembangkan.
B. Fungsi Koperasi sekolah
Fungsi atau manfaat koperasi sekolah :
1.
Merupakan alat pendidikan dan
penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
2.
Merupakan alat untuk mengusahakan
kebutuhan sekolah bagi para siswa
3.
Sebagai tempat kegiatan menabung
di sekolah
C. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
1.
Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan
ekonomi dan koperasi di sekolah
2.
Menumbuhkan rasa tanggung jawab,
disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
3.
Menunjang pendidikan sekolah ke
arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
4.
Menunjang program pembangunan pemerintah
di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
5.
Mendidik para siswa agar menjadi
Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan masyarakat dan negara
D. Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1.
Unit usaha pertokoan, menyediakan
alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat
praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek
kimia dan lain-lain
2.
Unit usaha kafetaria atau kantin,
menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3.
Unit usaha simpan pinjam,
mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara
teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara
teratur agar mudah pengelolaannya
4.
Unit usaha jasa, misalnya jasa
fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
E. Pengurus Koperasi sekolah
Ketentuan kepengurusan koperasi sekolah sebagai
berikut:
●
Koperasi sekolah dipimpin oleh
pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota
●
Umumnya bendahara dan pengawas
dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
●
Pengawas dan bendahara bertanggung
jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah
Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
1.
Para siswa anggota koperasi
2.
Jumlah anggota atau pengurus 5
orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
3.
Kepala sekolah dapat menunjuk
beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan
ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang
dipilih oleh para anggota
F. Modal Koperasi Sekolah
a. Modal Koperasi sekolah
diperoleh dari :
1) Simpanan
anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi
b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3) Simpanan wajib khusus
4) Simpanan sukarela
c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dan
4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank
G. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan
biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana pembangunan sekolah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar